Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala Sekolah Tidak Terbukti

    Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti

    Pesisir Selatan, Atas pemberitaan dibeberapa Media Online terkait dugaan penyelewengan dana komite sekolah oleh kepala sekolah SMK N 1 Ranah Ampek Hulu Tapan, setelah dilakukan klarivikasi bersama tidak nampak kebenaran tuduhan penyelewengan tersebut.

    Dalam klarivikasi itu dihadiri Radinin Kepala Sekolah, Wakil Sarana Prasarana Afriani Candra, Wakil Kesiswaan Riski Hardata, Wakil Humas Yusman Haris, Wakil Kurikulum Jhoni Eka Putra, Bendahara Komite Baru Roza Lindara, Bendahara Komite lama Mega Putri, dalam klarivikasi juga hadir beberapa orang rekan media Online pada Jum'at 17 Mai 2024, bertempat diruangan Kepala Sekolah SMK N 1 Ranah Ampek Hulu Tapan, dan sangat disayangkan Ketua Komite yang baru Rasyidin tidak hadir dengan alasan sibuk di kebunnya.

    Saat klarivikasi tersebut tuduhan penyelewengan dana komite oleh ketua komite sebanyak sepuluh juta dua ratus ribu rupiah (Rp 10 200.000). Hal tersebut disampaikan oleh bendahara Komite yang Baru Roza Lindara.

    Sementara Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara yang lama telah sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Sumbangan dari Komite SMK N 1 Ranah Ampek Hulu Tapan tahun anggaran 2023/2024. Yang mana uang sepuluh juta dua ratus ribuan rupiah (Rp 10.200.000) rinciannya untuk pembayaran honor wali kelas, honor wakil kepala, panitia kegiatan 
    'kami bendahara komite langsung membayarkan uang tersebut kepada yang bersangkutan, bukan melalui kepala sekolah yang dituduhkan oleh Rasyidin ketua komite baru'.Jelas Mega Putri bendahara.

    Keterangan ini juga dibenarkan oleh pihak penerima wakil kepala sekolah yang hadir saat klarivikasi.

    Radinin Kepala Sekolah Menengah (SMK) Negeri 1 Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Mengharapkan ketua komite segera meralat tuduhannya, dan menjelaskan kembali ke media tersebut.

    "Kami mengharap Rasyidin ketua komite baru meralat tuduhannya dan menjelaskan kemedia agar issue tersebut tidak menjadi bola liar, jika tidak tentu kami akan menempuh jalur hukum karena telah merugikan dan mencemarkan nama baik dirinya sebagai kepala sekolah" jelasnya

    Dan dikatakanya juga atas pemberitaan tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan tentang penggunaan dana komite karena yang dituduhkan itu karena Dinas Pendidikan adalah instansi terkait. (fdl)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Korban Terdampak Bencana Banjir Bandang...

    Artikel Berikutnya

    Tapian Kato: Kelarasan Bodi Caniago

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pjs Wako Kembali Tegaskan ASN untuk Netral, Warga Jangan Terpancing Isu Negatif
    Keberhasilan Rusma Yul Anwar  Tekan Angka Kemiskinan Paling Rendah Sepanjang  Dua Periode Terakhir
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar

    Ikuti Kami