Ribuan Hektar Lahan Perkebunan Sawit PT Incasi Raya Group,Berada di Kawasan Hutan Negara

    Ribuan Hektar Lahan Perkebunan Sawit  PT Incasi Raya Group,Berada di Kawasan Hutan Negara
    Perkebunan Sawit PT Incasi Raya


    Pesisir Selatan-Meskipun ribuan hektar lahan perkebunan PT Incasi Raya Group Inderapura, Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berada dalam kawasan hutan Negara, namun aktifitas tersebut berjalan lancar dan tanpa ada teguran dari pihak pemerintah maupun penegak hukum.

    Kedatangan Tim Gakkum ke perkebunan sawit milik PT Incasi Raya Group belum lama ini yang tidak mengunakan kendaraan Dinas menjadi pertanyaan besar, karena sampai saat ini Tim Gakkum yang dikonfirmasi wartawan tidak memberikan jawaban atas kedatangannya, bahkan disambut hangat oleh pihak perusahaan dan diberi fasilitas maka, diduga persoalan ini bakal hilang dijalan.

    Untuk mendapatkan konfirmasi atas kunjungan TIm Gakkum Ke PT Incasi Raya Group ketika pimpinan Gakkum Beth di hubungan Tlp WhatsApp membenarkan anggotanya turun ke PT Incasi Raya Group melakukan verifikasi pengaduan.
    "Kami bakal bersurat nanti kepada pengadu"
    Namun untuk mendapatkan informasi lanjutan kemedia dirinya harus koordinasi dulu dengan pimpinan 
    "untuk dimedia akan saya koordinasi dulu dengan pimpinan"

    Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan sudah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp sampai berita ini diturun tidak menjawab.

    Selain itu kami mendesak pihak pemerintah agar melakukan audit atas luas lahan yang diluar HGU tersebut diduga tidak ada pajak yang dibayarkan, karena hitungan pajak hanya berdasarkan HGU ini sudah jelas merugikan masyarakat dan negara.

    Dengan ada sistim dan tatacara Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) merupakan kebijakan pemerintah berdasarkan Perpres No 88 Tahun 2017, Kemudian melalui UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tentang Cipta Kerja dan diikuti dengan aturan turunannya yaitu PP No 23 tahun 2021, PP No 24 Tahun 2021, Permen LHK No 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan dan Permen LHK No 14 tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Dalam Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam.

    Dalam semua dasar hukum di atas, maka proses pelepasan kawasan hutan itu dilakukan dengan tahapan-tahapan yang cukup panjang sesuai dengan status dan fungsi kawasan hutan itu sendiri. Pemerintah Daerah Kabupaten hanya sebatas bermohon dan segala prosesnya dilakukan oleh Tim PPTKH Pusat dan Provinsi termasuk di dalamnya ada unsur perwakilan masyarakat dan lembaga-lembaga Non Pemerintah, yang memberi "karpet merah" bagi perusahaan, yang terlanjur berkebun di dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan, tidak dikenakan pidana hanya dikenakan denda administrasi, jelas mencederai rasa keadilan masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi pasal 33 UUD 1945.

    Pemerintah harus menseleksi permohonan keterlanjuran perusahaan, berkebun sawit didalam kawasan hutan.

    Apalagi jumlah nya sudah ribuan hektar dan sudah menikmati ber-tahun-tahun tanpa diketahui oleh instansi resmi pemerintah, berpotensi hilangnya pendapatan negara dimana pada saat negara butuh pendapatan untuk biaya pembangunan negara muaranya untuk kesejahteraan rakyat.

    kepada para pejabat yg mempunyai kewenangan terutama pejabat daerah terkait untuk verifikasi dan membuat berita acara atas permohonan keterlanjuran memberikan sebagai salah satu syarat keluarnya izin oleh instansi pusat.
    Kami berharap kepada pejabat janganlah bermain-main karena menyangkut hajat orang banyak, agar pegang teguh sumpah jabatan dan mendahulukan kepentingan masyarakat dari kepentingan pribadi, zaman sekarang tidak ada lagi bisa ditutupi masyarakat menilai kerja nyata. (fdl)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Dua (2) Tahun Tamat Dari SMA N 01 BAB Tapan,...

    Artikel Berikutnya

    Tapian Kato: Kelarasan Bodi Caniago

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Pjs Wako Kembali Tegaskan ASN untuk Netral, Warga Jangan Terpancing Isu Negatif
    Keberhasilan Rusma Yul Anwar  Tekan Angka Kemiskinan Paling Rendah Sepanjang  Dua Periode Terakhir
    PILPRES, PILKADA, dan Masa Depan Kabupaten  Tanah Datar

    Ikuti Kami